Mungkin tulisan ini menggusarkan mereka yang selama ini begitu menghormati warisan khasanah intelektual Islam tradisional yang kerap disebut kitab kuning. Bukan maksud saya membuat gusar. Boleh dibilang saya pun santri, dan selama beberapa tahun pernah mempelajari kitab kuning. Sekarang saya gunakan istilah ’kitab kuning’ untuk menyebut khasanah warisan yang saya maksud, meskipun, pada awalnya, saya kurang setuju dengan istilah ini. Kata ’kuning’ di sini tidak saja merujuk pada kenyataan bahwa kebanyakan kitab tersebut dicetak di atas kertas warna kuning, namun juga menunjukkan bahwa nilainya ”kuning”, tidak lagi ”putih”. Dalam perbahasaan kita, kuning terkadang berkonotasi negatif terutama bila dikontraskan dengan putih. Dan ini pula sebenarnya yang dimaksudkan mereka yang pertama kali membuat istilah ini, semacam sinisme terhadap khasanah intelektual kaum santri.
Namun setelah dipikir-pikir, akhirnya saya pun sadar, bahwa dalam kitab-kitab tersebut ada yang nilainya kuning, meskipun ada pula yang nilainya putih. Karena itu, yang terpenting adalah, bagaimana kita membaca kitab kuning dengan daya kritisisme yang tinggi. Tentu kita maklum bahwa apa yang ditulis oleh para ulama dalam karya-karya mereka adalah sebuah upaya intelektual untuk menafsirkan ajaran-ajaran agama. Dalam bahasa Islam, upaya ini disebut ijtihad. Rasulullah begitu menghargai orang-orang yang melakukan upaya ini. ”Barang siapa berijtihad, dan ia benar, maka ia mendapat pahala dua. Dan barang siapa berijtihad, namun salah, maka ia mendapat pahala satu.” Orang yang pertama mendapat dua pahala, pahala pertama untuk upaya ijtihadnya, dan pahala kedua untuk kebenarannya. Sementara orang yang kedua mendapat pahala satu untuk upaya ijtihadnya, kekeliruannya tidak membuatnya berdosa.
Kembali ke masalah karya-karya ulama, kita pun meyakini bahwa dalam menciptakan karya-karya mereka, mereka berada dalam sebuah konteks zaman dan tempat yang khas, yang berbeda dengan zaman-zaman sebelumnya dan sesudahnya. Kita harus meletakkan karya-karya mereka dalam konteks zamannya. Metode pemahaman yang kontekstual inilah yang luput ketika kita membaca kitab kuning. Biasanya kitab kuning dibaca begitu saja oleh para santri bahkan tanpa mengetahui siapa pengarangnya, kapan dan di mana hidupnya, bagaimana sejarahnya, konteks politik dan budaya seperti apa yang melatarbelakangi hidupnya, dan seterusnya.
Sebenarnya banyak contoh yang dapat kita tiru dari khasanah intelektualisme Islam klasik tentang bagaimana pemahaman kontekstual ini. Orang pesantren menyebutnya fahm al-siyaq. Para kyai sering menceritakan qaul qadim dan qaul jadid-nya Imam Syafi’i untuk menekankan bagaimana konteks waktu dan tempat yang berbeda melahirkan putusan hukum yang berbeda pula atas masalah yang sama. Namun contoh menarik dari episode imam mazhab ini hanya dipahami sebatas itu saja. Kalau Imam Syafi’i saja mendapatkan pemahaman keagamaan yang berbeda dalam konteks Mesir dan Irak, apalagi kita. Pemahaman kita tentang Islam, yang diturunkan lebih dari lima belas abad yang lalu, di sebuah negeri yang jauh dari negeri kita, tentu akan lebih berbeda lagi daripada yang dialami Imam Syafi’i.
Kembali pada definisi aurat perempuan yang meliputi ‘seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan’. Pertanyaannya, apakah definisi ini masih berlaku? Secara riil definisi ini tidak pernah berlaku di Indonesia. Ketidakberlakukan definisi ini karena memang secara budaya pengertian aurat berbeda dari satu tempat ke tempat lain, dari satu waktu ke waktu lain. Aurat berhubungan dengan kesopanan, karena itu tidak boleh diperlihatkan di muka umum. Yang bukan aurat tentu boleh diperlihatkan di muka umum. Masyarakat muslim Indonesia beranggapan perempuan boleh-boleh saja memperlihatkan rambut, tangan, leher, dan kaki sampai betis, bahkan lutut, karena itu semua bukan aurat. Perempuan Jawa bahkan mengenakan kemben, kain yang menutupi bagian payudara ke bawah. Sementara dada dan punggung tidak ditutupi. Para istri-istri kyai pun memakai kebaya dan kerudung, yang meperlihatkan rambut dan sedikit belahan dadanya.
Inilah batasan kesopanan yang diperpegangi oleh masyarakat muslim Indonesia yang plural ini, mulai dari penari bodhoyo ketawang sampai para istri kyai, dari santriwati sampai pegawai bank. Tidak ada yang mengamalkan definisi aurat seperti yang tertulis dalam kitab-kitab fiqih. Namun, aneh, dari waktu ke waktu, kita terus membaca definisi tersebut, tanpa ada upaya untuk mengubahnya.
Dari kasus di atas saja, kita dapat menyimpulkan bahwa antara fiqih yang kita baca, dan kenyataan yang kita hadapi, terdapat jurang yang begitu lebar menganga. Dan dari waktu ke waktu jurang itu kita biarkan saja terbuka tanpa ada upaya untuk menjembataninya. Mengapa harus dijembatai? Untuk menjawab pertanyaan ini, ada baiknya kita bahas secara selintas apa itu fiqih. Fiqih adalah aturan teknis bagaimana agama diterapkan dalam kehidupan. Fiqihlah yang mengatur bagaimana kita salat, puasa, haji, berdagang, bertetangga, berhutang piutang, dan lain sebagainya. Fiqih ibadah mengatur bagaimana kita salat; fiqih mu’amalah mengatur bagaimana kita berdagang dan berhutang piutang, dan seterusnya. Pendek kata, tidak ada aspek kehidupan yang tidak ada fiqihnya. Mengapa kehidupan harus ada fiqihnya? Supaya kehidupan menjadi sah, supaya kehidupan menjadi legitimate.
Pertanyaannya, berapa persen dari kitab fiqih yang dibaca di pesantren relevan dengan situasi dan kondisi sekarang ini? Pertanyaan ini tidak perlu dijawab, hanya untuk direnungkan dan dicamkan. Yang jelas, problematika abad ke-21, atau milenium ketiga, tidak bisa dipecahkan dengan kitab-kitab fiqih abad pertengahan dan pramodern. Namun seberapa banyak orang pesantren yang bisa terbebaskan dalam belenggu fiqih masa lampau ini. Yang lebih celaka lagi adalah sebagian orang beranggapan bahwa apa yang termaktub dalam kitab-kitab tersebut adalah Islam itu sendiri.
Konservativisme adalah pandangan yang menekankan pentingnya pelestarian budaya, tradisi, atau nilai-nilai masa lalu, terlepas apakah mereka masih relevan atau tidak. Pesantren sering dituduh sebagai lembaga yang konservatif karena pengagungannya yang berlebihan pada kitab kuning. Seperti dijelaskan sebelumnya, kitab kuning tidak selalu nilainya kuning, ada juga yang nilainya putih. Termasuk yang nilainya putih adalah seperangkat metodologi fiqih yang hingga saat ini masih relevan. Justru inilah yang namanya fiqih, yaitu seperangkat metodologi untuk menentukan hukum, bukan produk hukum. Namun pada umumnya komunitas pesantren terjebak pada model pemahaman yang terakhir. Inilah alasan mengapa pesantren diidentikkan dengan kejumudan, dan mengapa khasanakah intelektual kaum santri disebut kitab kuning.
Saturday, June 20, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment