Saya ingin merenung atas berbagai pengalaman yang saya miliki tentang pesantren. Disadari atau tidak, pesantren harus bisa mengantisipasi perubahan, tidak saja yang terjadi di sekelilingnya, namun juga di belahan dunia lain. Banyak perubahan yang terjadi di sekeliling kita. Dulu orang bertani dengan pacul dan bajak. Sekarang dengan traktor. Di negara-negara maju orang menyemai bibit dengan pesawat. Kita masih menggunakan sabit dan ani-ani. Dulu orang melakukan transaksi ekonomi dengan cara-cara yang konvensional—pembeli dan penjual bertemu di satu tempat. Sekarang pembeli dan penjual tidak perlu bertemu. Berkat kemajuan teknologi—kartu kredit, ATM, internet banking, SMS banking—pembeli dan penjual tidak perlu bertemu.
Perubahan demi perubahan terjadi setiap saat. Kata orang, perubahan tidak bisa dihindari, tidak bisa ditolak. Sia-sia kalau kita menghindari perubahan. Lalu bagaimana? Bagaimana kita menyikapi perubahan ini? Masalahnya adalah, dalam Islam setiap perbuatan manusia, termasuk yang menyangkut kegiatan ekonomi, ada ketentuannya. Dan ketentuan itu dijabarkan dalam fiqih—ilmu yang paling penting yang senantiasa diajarkan di setiap pesantren. Menyangkut kegiatan ekonomi yang merupakan bagian dari mu’amalah, fiqih sudah membahas panjang lebar tentang syarat dan rukun jual beli. Di antaranya adalah harus rela (tidak ada yang dirugikan), dan harus ada serah terima.
Lalu, bagaimana dengan bentuk-bentuk transaksi yang menggunakan kemajuan teknologi di atas? Apakah kita mengatakan orang yang bertransaksi lewat internet, kartu kredit, atau ATM tidak sah? Mengapa tidak sah? Apakah karena tampan tinampan (yadan bi yad) seperti yang disyaratkan fiqih tidak terpenuhi? Memang dalam bentuk-bentuk transaksi di atas tidak ada syarat tersebut. Kalau begitu... Tunggu dulu. Jangan cepat-cepat mengatakan tidak sah. Memang tampan tinampan tidak ada. Namun mengapa harus tidak sah. Toh substansinya aman-aman saja. Uang masuk ke rekening, barang bisa diterima, dan akhir bulan datang tagihan.
Ini salah satu contoh sederhana bagaimana kemajuan teknologi mengubah cara kita melakukan kegiatan ekonomi. Sementara itu, yang kita tahu seperti terdapat dalam kitab-kitab fiqih syarat jual beli salah satunya adalah harus yadan bi yad, serah terima antara pembeli dan penjual; pembeli menyerahkan uang, penjual menyerahkan barang.
Pertanyaannya, mana yang harus kita ikuti? Aturan fiqih atau kemajuan teknologi? Bila kita mengikuti aturan fiqih, maka jual beli dengan cara-cara seperti di atas adalah tidak sah. Sebaliknya bila kita ikuti kemajuan teknologi, maka aturan tersebut tidak berlaku lagi, alias aturan fiqih tersebut ketinggalan zaman. Tunggu dulu... Masalahnya semakin rumit saja. Aturan fiqih ketinggalan zaman?
Kita harus katakan ya. Karena fiqih adalah ilmu tentang bagaimana menyelenggarakan kehidupan, dan penyelenggaraan kehidupan berubah dari waktu ke waktu, dari satu tempat ke tempat lain, maka watak dasar fiqih adalah senantiasa berubah. Ia berubah sesuai dengan illatnya (al-hukmu yaduru ma’a illatihi wujudan wa ’adaman). Lalu apa yang tetap, kalau begitu? Yang tetap adalah substansinya. Kita bisa melakukan transaksi tanpa satu pihak pun dirugikan. Itu substansinya.
Sekarang kita bisa mengerti mengapa orang rame-rame bicara tentang fiqih kontekstual. Fiqih memang harus kontekstual. Kalau tidak kontekstual, bukan fiqih namanya. Pertanyaannya, apakah kitab-kitab fiqih yang diajarkan di pesantren kontekstual?
Sebelum menjawab, mari kita lihat sekilas kitab-kitab fiqih yang diajarkan di pesantren. Pada umumnya pesantren-pesantren di Indonesia mengajarkan Fathul Qarib, Safinah, Fathul Muin, Kifayatul Akhyar, dan lain sebagainya. Kita tidak perlu membahas satu persatu. Mari kita lihat, satu aspek kecil saja, misalnya definisi tentang ’aurat perempuan’.
Seingat saya, aurat perempuan didefinisikan sebagai ’seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan’. Inilah definisi aurat perempuan. Namun, apakah ketentuan fiqih tentang aurat ini diikuti oleh kaum muslim? Termasuk mereka yang tinggal di pesantren? Menurut saya tidak. Para santriwati memang memakai jilbab dan rok panjang. Namun mereka juga terkadang hanya mengenakan kerudung yang asal tempel saja, di mana rambut dan lehernya masih kelihatan. Para istri kyai lain lagi gayanya. Mereka mengenakan kebaya yang lebih menampakkan lekuk-lekuk tubuh mereka.
Jadi, maksud saya, apakah memang definisi aurat perempuan itu harus seperti yang tertulis dalam kitab-kitab itu? Kalau memang ya, sama saja kita mengatakan bahwa kaum perempuan mengumbar aurat mereka. Mengapa tidak kita ikuti ketentuan tersebut? Mengapa kita tidak pernah konsisten? Antara yang dibaca dan yang dipraktikkan terdapat kesenjangan. Apakah bukan munafik namanya?
Sampai di sini, tampaknya kita harus membuat definisi aurat yang lebih bisa diterima. Definisinya tidak lagi seperti yang terdapat kitab-kitab tersebut. Misalnya, rambut perempuan bukan aurat, tangan bukan aurat, kaki bukan aurat, leher bukan aurat. Bukankah bagian-bagian tubuh tersebut selalu tampak dalam pergaulan sehari-hari. Keputusan untuk memperbaharui pemahaman kita tentang aurat jauh lebih baik daripada kita meyakini sesuatu, namun kita tidak pernah mengamalkannya.
Disadari atau tidak, banyak sekali ketentuan fiqih yang tidak kontekstual. Patut disayangkan bila para santri membaca kitab-kitab tersebut tanpa sikap kritis. Bahwa antara zaman sang muallif dan zaman mereka sekarang terbentang sebuah jarak yang begitu jauh. Yang lebih disayangkan lagi adalah ada yang beranggapan bahwa ketentuan yang termaktub dalam kitab-kitab tersebut adalah agama itu sendiri yang tak lekang oleh panas dan tak lapuk oleh hujan.
Saturday, June 20, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment