Saturday, June 20, 2009

Siapakah Pemilik Pesantren? Kyai atau Masyarakat?

Pesantren sering dikritik karena menerapkan manajemen keluarga. Namun sebenarnya itu adalah wajar. Di mana-mana pesantren berasal dari usaha kyai pribadi. Semua bermula dari diri sendiri. Tenaga sendiri, kekayaan sendiri, kepandaian sendiri. Kyai membangun pesantren sebisa-bisanya seorang diri. Memang terkadang ada wakaf dan sedekah. Namun tetap, tanpa tekad baja dan usaha keras dari sang pemula, pesantren tidak akan pernah terwujud. Semakin lama semakin besar. Lalu ia melibatkan istrinya, anak-anaknya, melibatkan menantunya, cucunya, dan cicitnya. Ketika kecil tak banyak orang peduli, ketika besar semua angkat bicara: tidak jelas sistem kepemilikan di pesantren; mana milik kyai, mana milik pesantren.

Jelas atau tidak jelas adalah sebuah perspektif, sebuah cara pandang. Tergantung dari mana kita melihatnya. Dari kacamata manajemen modern memang tidak jelas. Namun dari kacamata sosio-historis pertumbuhannya sangat jelas. Pemilik pesantren adalah kyai, dan semua yang ada di pesantren adalah milik kyai. Ketika kecil bersama kyai, ketika besar pun bersama kyai. Karena milik kyai, wajar kalau kemudian pesantren diwariskan kepada anak cucunya. Sang pemula biasanya mempersiapkan anak-anaknya agar kelak dapat meneruskan perjuangan yang sudah dimulainya. Di tangan generasi anak dan cucu, sebuah pesantren biasanya mengalami perkembangan puncaknya.

Manajeman keluarga adalah istilah yang tidak memiliki makna yang jelas. Apakah ini sebuah sinisme, atau sebuah penegasan bahwa memang keluarga berperan penting dalam pengurusan pesantren. Orang yang memaksudkan makna yang pertama adalah orang yang masuk dalam kategori yang tadi: ketika besar semua angkat bicara. Tiba-tiba saja pesantren yang memiliki akar sosio-historis yang tradisional dipaksa menjadi lembaga pendidikan modern yang menerapkan prinsip-prinsip modern: efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, demokrasi, inklusivisme, dan lain sebagainya.

Sementara orang yang memaksudkan makna yang kedua menegaskan bahwa memang manajemen keluarga adalah ruh pesantren. Bayangkan Gontor tanpa keterlibatan Imam Zarkasyi dan anak-anaknya, Tebuireng tanpa Hasyim Asy’ari dan keturunannya, Diniyah Puteri tanpa Rahma dan anak cucunya. Keluargalah yang menjadi penggerak utama pesantren. Karena itu wajar bila kemudian mereka menjadi pemiliknya.

Sampai di sini tidak ada yang salah dengan manajemen keluarga. Persoalan baru timbul ketika pesantren memasuki era modern. Modernisasi menuntut pesantren melakukan banyak hal. Di antaranya pesantren harus melakukan apa yang disebut diferensiasi struktural. Untuk manajemen, diferensiasi struktural memaksa pesantren membuat pembedaan tegas: mana milik kyai dan mana milik pesantren, sampai di mana wewenang dan tanggung jawab kyai, bagaimana kyai mengambil keputusan, bagaimana kyai membangun hubungan dengan guru, santri dan pengurus. Pada saat itu, untuk pertama kali ketokohan dan sentralitas kyai yang dianggap lurus-lurus saja sebelumnya digugat.

Pesantren merespon tuntutan-tuntutan ini dengan melakukan berbagai kebijakan. Sejak dasawarsa 1970-an, ketika modernisasi dimulai, banyak pesantren membakukan struktur kepengurusannya. Tiba-tiba pesantren punya badan hukum. Dibentuklah yayasan. Yayasan adalah sebentuk badan hukum yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan. Sejak berbadan hukum, pesantren, disadari atau tidak, menegaskan bahwa ia secara formal adalah lembaga publik, tidak lagi milik perorangan. Dan sebagai bentuk tanggung jawabnya terhadap publik dibuatlah berbagai aturan yang menjamin bahwa publik punya akses dan bisa berpartisipasi di dalamnya. Dibuatlah berbagai mekanisme internal yang mengatur kepengurusan, kewenangan, pengambilan keputusan, keuangan, dan kelangsungan lembaga.

Dapat dikatakan respon pesantren terhadap tuntutan-tuntutan ini positif. Lembaga ini pada umumnya memahami pentingnya status formal di tengah masyarakat yang semakin kritis dan rasional. Namun strategi yang dilakukan sangatlah beragam. Masalahnya adalah, ketika muncul tuntutan formalisasi status, ada masalah mendasar menyangkut kepemilikan yang perlu ditegaskan kembali bahwa secara riil pemilik pesantren adalah kyai dan putra-putrinya. Dengan kata lain formalisasi status tidak boleh membuat kyai dan keluarganya pihak yang dirugikan atau bahkan disingkirkan. Karena itu kemudian yang terjadi adalah upaya akal-akalan agar kepentingan mereka tetap terlindungi. Upaya ini pun sebenarnya tidak bisa disalahkan mengingat aspek sosio-historis pesantren yang memang khas. Jadi ketika diformalkan menjadi sebuah yayasan, kyai tetap menjadi sosok yang penting. Demikian pula keluarganya.

No comments:

Post a Comment